Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi
1. Pengertian
Perlombaan Desa / Kelurahan adalah Penilaian Perkembangan pembangunan atas usaha Masyarakat Desa / Kelurahan yang bersangkutan dalam Kurun waktu 1 (satu) Tahun
penilaian dilakukan dari mulai tingkat kecamatan sampai dengan tingkat Nasional.
2. Tujuan
Perlombaan Desa / Kelurahan adalah salah satu upaya untuk mendorong usaha Pembangunan Masyarakat atas dasar tekad dan kekuatan sendiri sekaligus meneliti dan menilai keberhasilan usaha-usaha masyarakat dalam pembangunan desa / kelurahan selama satu tahun.
Secara Umum Tujuan dari Perlombaan Desa / Kelurahan :
- Untuk mendorong usaha pembangunan yang dilaksanakan Masyarakat Desa / Kelurahan atas dasar tekad dan kekuatan sendiri.
- untuk mengetahui kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Masyarakat di desa / Kelurahan selama kurun waktu satu tahun dalam wujud peningkatan kualitas hidup ekonomi, Politik, Sosial dan budaya serta keamanan dan ketertiban.
- untuk menetapkan desa / kelurahan yang berprestasi dalam pelaksanaan pemberdayaan Masyarakat.
3. Sasaran
Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu satu tahun terakhir yang dilaksanakan oleh Masyarakat desa / Kelurahan bersama-sama dengan Pemerintah yang dititik beratkan pada usaha Kegotong-royongan dan keswadayaan Masyarakat berdasarkan data realita pembangunan sejak bulan Januari sampai dengan Desember. dengan pembanding hasil pembangunan pada tahun sebelumnya.
4. Peserta Lomba
Adapun Peserta Lomba yang berpartisipasi dalam Lomba Desa dan Kelurahan :
a. Kelurahan Paringin Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan
b. Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
c. Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara
d. Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru
e. Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin
5. Tahapan Pelaksanaan Lomba
I. Paparan Peserta Lomba
II. Verifikasi Lapangan
III. Penetapan Juara Lomba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar