Full width home advertisement


Kelurahan yang merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 adalah perpanjangan tangan Bupati/Walikota yang langsung bertanggungjawab pada Bupati/Walikota melalui Camat sebagai atasan langsung dari Lurah. Pejabat Lurah diangkat/diberhentikan oleh Bupati/Walikota melalui usulan Camat.

Kelurahan merupakan ujung tombak pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dimana secara langsung berhadapan dengan masyarakat memberikan pelayanan serta menyampaikan program-program pemerintah baik dibidang pembangunan maupun sosial ekonomi, serta menjaga ketertiban umum serta menjalankan pemerintahan umum lainnya.

Dalam pembinaan administrasi kelurahan, Pemerintah Kecamatan serta Pemerintah Kota diharapkan tetap memberikan pembinaan berupa peninjauan, pengawasan serta melengkapi sarana yang menjadi kebutuhan Kelurahan yang disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten/Kota masing-masing.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 140/502 tanggal 22 September 1980 tentang penetapan desa menjadi Kelurahan, maka sejak saat itu resmilah Desa Alalak Utara menjadi Kelurahan Alalak Utara wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara Daerah Kota Banjarmasin.

Seiring dengan pembinaan administrasi Kelurahan maka Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara merupakan salah satu dari 52 Kelurahan yang ada di Kota Banjarmasin yang sekarang dijabat oleh lurah Eddy Nawahyuni,S.HUT karena menggantikan lurah yang sebelumnya yang sudah pensiun. Sebagai lurah yang hampir menjabat selama ± 2 tahun ini beliau berusaha semaksimal mungkin dalam pembinaan administrasi serta berupaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat sehingga bisa sejajar dengan kelurahan-kelurahan lain.

II. VISI  DAN  MISI KELURAHAN ALALAK UTARA

A.    Visi

            Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Kota Banjarmasin, Lurah dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Camat. Dalam melaksanakan tugasnya, Lurah, Sekretaris, Para Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, intergrasi, sinkronisasi dan simplikasi secara vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugasnya.

            Kelurahan Alalak Utara merupakan suatu Lembaga Pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat yang berdomisili di Wilayah Kelurahan Alalak Selatan yang mengurusi segala macam pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat di Kelurahan Alalak Utara.

Sejalan dengan itu, maka diperlukan adanya Visi dan Misi yang terencana, terukur dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Adapun Visi Kelurahan Alalak Selatan adalah “Pemberian Layanan Prima Kepada Masyarakat Serta Mewujudkan Lingkungan Banjarmasin Baiman yaitu Barasih wan Nyaman Di Kelurahan Alalak Utara“.

B.     Misi

             Dalam kaitan perumusan Visi tersebut di atas, maka untuk mencapai hal tersebut diperlukan adanya suatu Misi, Adapun Misi Kelurahan Alalak Utara adalah  sebagai berikut :

a.    Meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara optimal dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa puas terhadap pelayanan yang telah diberikan.

b.    Meningkatkan profesionalitas kerja aparat Kelurahan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

c.    Menumbuh kembangkan budaya gotong royong dan swadaya masyarakat dalam upaya membangun lingkungan di wilayah Kelurahan Alalak Utara.

d.    Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam upaya peningkatan kesejahteraan keluarga baik material maupun spiritual.

e.    Menyelenggarakan setiap urusan Pemerintahan Kelurahan dengan baik, dengan peningkatan  kualitas aparatur pemerintahan/kelurahan.

f.     Meningkatkan kemampuan administrasi dan manajemen baik itu pembinaan keagrariaan / pertanahan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, politik dalam negeri, kesatuan bangsa, ketentraman dan ketertiban wilayah.

g.    Melakukan Pembinaan teknis administrasi agar lebih tertib administrasi yaitu dalam bidang penyusunan program, pelayanan urusan umum dan rumah tangga, administrasi kepegawaian dan pengelolaan keuangan.

III. TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN

A.    Tujuan

Tujuan pokok dan utama yang hendak dicapai oleh Kelurahan Alalak Utara tidak jauh berbeda dengan tujuan yang hendak dicapai oleh Pemerintah Kota Banjarmasin bahwa Kelurahan sebagai ujung tombak pemerintahan ditingkat paling bawah yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

B.     Sasaran

Sasaran yang hendak dicapai adalah pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dapat berjalan dengan efisien dan efektif dengan dukungan sistem dan pola sederhana dan lebih maju dari segi teknologi, sumber daya manusia yang profesional untuk aparatur kelurahan, peralatan dan biaya yang memadai dan menunjang untuk setiap kegiatan.

C.    Program dan Kegiatan

1.      Program Jangka Panjang

Program jangka panjang Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara mengacu dan menyesuaikan dari program-program Pemerintah Kota Banjarmasin.

2.      Program Jangka Menengah

Meningkatkan pembinaan kemasyarakatan dan pembangunan melalui penyuluhan-penyuluhan bersama-sama dengan Dewan Kelurahan di Kelurahan Alalak Utara di bidang :

1.   Perekonomian;

2.   Pendidikan & keterampilan;

3.   Keagamaan;

4.   Kesehatan dan Penataan Lingkungan;

5.   Keamanan & Ketertiban.

3.      Program Jangka Pendek

Adapun program jangka pendek Kelurahan Alalak Utara adalah :

a.    Pelaksanaan, Penyusunan dan pembenahan Administrasi Kepegawaian, ketatausahaan dan pengelolaan rumah tangga serta pembinaan  kualitas disiplin kerja pegawai pada Kantor Kelurahan .

b.    Meningkatkan usaha-usaha dalam Pelayanan Masyarakat untuk mencapai pelayana prima dengan cara memahami akan tugas dan fungsi masing-masing aparat kelurahan.

Mengadakan sosialisasi kepada RT/RW yang berada di lingkungan Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, terhadap program kerja Kelurahan pada khususnya dan program kerja Pemerintah Kota Banjarmasin pada umumnya

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar